Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
1. Program pendidikan berdasarkan nilai
nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur
dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri
yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari hari.
2. Mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia,
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater
yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.
A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Menurut
Branson
Tujuan civic education atau pendidikan kewarganegaraan adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional.
2. Menrut
Djahiri
Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3. Menurut
Sapriya
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalah Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik
dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar
demokrasi konstitusional Indonesia.
B. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Membantu generasi muda memperoleh
pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara.
2. Dapat mengambil keputusan-keputusan
yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan
negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita
nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Komentar
Posting Komentar