Ujian Akhir Semester_Analisis Kasus
Nama :Widi Dwi Lestari Nim :170321100001 Kelas :Agribisnis-B Kasus 1 Tindakan pidana dilakukan oleh Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) karanganyar, Jau Tau Kwan. Karena dia telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 113 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengn pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Sedangkan dari kasus Jau Tau Kwan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. Kasus 3 ...