Makalah HEB_Materi 6_Agribisnis B

HUKUM ETIKA BISNIS

BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula persaingan dalam dunia usaha atau bisnis. Untuk menghadapi semua itu maka perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang lain atau pun satu orang dengan kelompok usaha lain.
Dalam makalah ini membahas tentang kehidupan kelompok nelayan yang dikutip dari jurnal dengan judul interaksi kelompok nelayan dalam meningkatkan taraf hidup di desa tewil kecamatan sangaji kabupaten maba halmahera timur. masalah kemiskinan masih mendera sebagian warga masyarakat pesisir, sehingga fakta sosial ini terkesan ironi ditengah-tengah mereka yang memiliki hasil kekayaan sumberdaya pesisir dan lautan yang melimpah ruah. hal ini disebabkan oleh keterbatasan di bidang kualitas sumberdaya manusia, akses dan penguasaan teknologi, pasar dan modal.
Masyarakat nelayan secara umum memiliki pola interaksi yang sangat mendalam, pola interaksi yang dilakukan dapat dilihat dari hubungan kerjasama dalam melaksanakan aktifitas, melaksanakan kontak secara bersama baik antara nelayan dengan nelayan maupun dengan masyarakat lainnya, mereka memiliki tujuan yang jelas dalam melaksanakan usahanya serta dilakukan dengan sistem yang permanen, sesuai dengan kebudayaan pada masyarakat nelayan.

1.2 Rumusan masalah
1. 2.1 Bagaimana  pengertian dari kerjasama dalam bisnis?
1.2.2 Bagaimana  bentuk kerjasama dalam bisnis?
1.2.3 Bagaimana Kerjasama kelompok nelayan  di desa Tewil?

1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari kerjasama dalam bisnis
1.3.2 Untuk mengetahui macam-macam bentuk kerjasama dalam bisnis
1.3.3 Untuk mengetahui kerjasama kelompok nelayan di desa Tewil


PEMBAHASAN

1. Pengertian kerjasama bisnis
Setiap manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang tidak dapat berdiri sendiri melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Karena dalam kesuksesan usaha pasti ada peran orang lain atau pihak lain. Oleh karena itu, kunci kesuksesan usaha adalah dengan kerjasama. Kerjasama dalam bisnis adalah  suatu bentuk interaksi sosial dimana dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. 
Menurut Santoso (2012) bahwa proses timbulnya kerjasama adalah apabila individu menyadari mempunyai tujuan/kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam bentuk kerjasama tersebut merupakan perpaduan/kepentingan masing-masing anggota menyediakan tenaga untuk saling membantu dan saling memberi atau menerima pengaruh dari anggota yang lain.

2. Macam-macam bentuk kerjasama dalm bisnis
1. Merger (Fugi)
Marger bisa diistilah “penggabungan” yang artinya perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk mengabunggkan diri dengan perseorangan lain yang telah ada dan selanjutnya perseorangan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Merger merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengatasi  persaingan usaha yang terjadi dalam praktik, untuk menciptakan perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar, mengingat merger merupakan bagian upayah restrukturisasi untuk menciptakan sinergi dibandingkan cara lain dalam mengatasi persaingan seperti fokus pada sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh sekmen tertentu yang lebih kecil. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Merger Horizontal
Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merfer antara perusahaan roti, perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal
Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang dengan merger perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
c. Merger konglomerat
Merger konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda dan tidak ada kaitannya, contohnya: perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama merger konglomerat adalah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya dengan saling bertukar saham antara kedua saham yang disatukan.  

2. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Misalnya apabila terjadi pembelian saham diatas 50% oleh pihak lain.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai menejemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling menggoreksi. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu akuisisi juga bertujuan mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.

3. Konsolidasi
Antara konsolidasi dengan merger diangap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam me`rger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, Konsolidasi adalah pengabungan antara dua atau lebih badan usaha yang mengabungkan diri dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu, konsolidasi ini sering kali disebut dengan peleburan.



4. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri. Sifat dari Trust adalah integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan.
Sementara Trust bersifat pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya trust bersifat merugikan konsumen karena salah satu tujuan penggabuangan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga monopoli pasar tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.

5. Kartel
Kartel adalah suatu kerjasama atau penggabuangan atas dasar sukarela dan beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan seta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah oemasaran untuk setiap badan usaha. Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakayan-kesepakatan antar badan usaha yang tergabung.  

3. Kerjasama kelompok nelayan di desa Tewil
1. Aktifitas usaha nelayan berkaitan dengan proses produksi
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat nelayan disebabkan nelayan hidup dalam ketidakpastian dalam menjalankan usahannya. Untuk meningkatkan produksi dibidang perikanan tidak terlepas dari pemilikan alat tangkap, karena dengan mengunakan alat tangkap yang memadai maka hasil panen yang didapat para nelayan juga akan mempengaruhi tingkat produktifitas. Sedangkan didesa tewil masyarakat nelayan masih menggunakan alat tangkap yang sederhana sehingga mereka harus bersaing dengan nelayan-nelayan besar. Kerjasama yang dilakukan nelayan berkaitan dengan proses produksi dimana ada pihak yang menyediakan seperti pancing, jala, dan lain-lain yang berkaitan dengan nelayan.dengan adanya pihak yang menyediakan sangat membantu para nelayan memudahkan mencari ikan dan dapat mempengaruhi tingkat produktifitasnya.
Hasil panen yang didapat tidak dijual secara langsung ke pelelangan melainkan dijual kepada masyarakat yang terdekat. Karena tidak dijual ke pelelangan ikan maka harga yang didapat tidak layak, sebaliknya jika dijual ke pelelangan secara langsung harga yang didapat sanggat layak. Karena kebutuhan maka nelayan didesa ini membutuhkan uang cepat maka hasil nelayan dijual ke masyarakat sekitar dan tidak di jual ke pelelangan. Dan apabila nelayan membutuhkan uang secara lebih cepat lagi para nelayan terpaksa bergantung kepada tengkulak. Upaya yang dilakukan nelayan agar tidak terjerat pada tengkulak maka nelayan mengembangkan fungsi lembaga keuangan mikro dan koprasi yang memihak nelayan.

2. Hak dan Kewajiban pemilik prahu, pemilik modal dengan buruh nelayan dalam kaitan dengan usaha dalam bentuk kerjasama.
Setiap kejasama dilakukan antara dua orang atau lebih mempunyai suatu tujuan yang dimungkinkan akan lebih mudah dicapai apabila dilaksanakan bersama. Setiap kejasama yang dilakukan dua atau lebih itu akan melibatkan beberapa pihak seperti penanam modal atau yang disebut investor dan tenaga kerja.
 Kesepakatan dalam pengelolaan usaha perikanan tangkap tersebut dipandang sebagai kerjasama antara pemilik modal, pemilik perahu dan buruh nelayan, sehingga kesepakatan yang diperlukan adalah kesesuaian dan keadilan, dan yang terpenting dalam sebuah kerjasama adalah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak harus dinyatakan dengan jelas dalam perjanjian kerjasama walaupun dilakukan secara tidak tertulis.

Kewajiban Pemilik Perahu:
a. Membayar iuran pada petugas Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
b. Menyediakan perahu, jaring beserta alat tangkapnya
c. Menyediakan bahan bakar minyak, seperti solar, bensin
d. Menyediakan es, cool-box untuk mengawetkan hasil tangkapan
e. Setiap satu tahun sekali memberikan tunjangan berupa, beras, dan sebagainya (biasanya pemberian ini diberikan menjelang hari Raya Idul Fitri)

Hak Pemilik Prahu
a. Pemilik perahu akan memperoleh keuntungan dari hasil usaha bersama, yang dibagi dalam tiga bagian yakni 1 untuk pemilik perahu dan yang dua untuk buruh nelayan.
b. Mendapat komisi dari pemilik modal berupa rokok 1 press (kondisional).


Hak Pemilik Modal
a. Bagi pemilik modal akan mengambil fee 15-20 % sebelum dibagi tiga bagian
b. Pemilik modal akan menentukan/mencari pasar ikan kepihak perusahaan
c. Pemilik akan menentukan harga jadi ikan

Kewajiban Pemilik Modal
a. Pemilik perahu bersedia memfasilitas permodalan
b. Memberikan pinjaman ikatan pada pemilik perahu dan juga buruh nelayan
c. Memberikan tunjangan berupa rokok 1 press pada saat mereka tidak bekerja karena tidak musim ikan (paceklik).
d. Menutupi atau membayarkan hasil tangkapan hari ini jika tengkulak tidak bisa membayarnya.

Hak Buruh Nelayan:
a. Berhak menerima upah berupa ikan bukan uang, yang dibagi dalam tiga bagian yakni 1 untuk pemilik perahu dan dua untuk buruh nelayan, yang dua ini masih dibagi lagi sesuai dengan jumlah anggota.
b. Mereka harus disediakan akomodasi yang layak dan kesehatan yang efesiensi agar kerja mereka tidak terganggu.
c. Tidak boleh mempekerjakan melebihi kemampuan fisiknya; jika suatu saat ia diberi pekerjan lebih berat maka harus diberi bantuan dalam bentuk beras atau modal yang lebih banyak.

Kewajiban Buruh Nelayan
a. Buruh Nelayan akan bertanggungjawab penuh atas pekerjaanya.
b. Buruh Nelayan harus memberikan hasil terbaik buat mitranya.

 Menueurt M.M, persyaratan dalam membangun hubungan kerjasama antara pemilik modal/perahu dengan buruh nelayan adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian kerjasama adalah suatu kontrak yang mesti diterima oleh kedua pihak.
b. Kontrak kerjasama dianggap sah apabila dilaksanakan berdasarkan kesepakatan secara bersama walaupun dalam bentuk hukum yang tidak tertulis,
c. Jumlah modal tiap pihak yang bekerjasama dapat diadministrasikan dengan jelas, karena ketika pembagian keuntungan dilakukan harus jelas diketahui tiap pihak supaya memudahkan dalam pembagian.
d. Jumlah modal tiap pihak harus diinformasikan kepada setiap anggota nelayan/buruh nelayan dan masing-masing buruh maupun majikan akan terdapat catatan tersendiri tentang jumlah keuntungan yang didapat dan dibicarakan secara bersama antara pemimpin kelompok nelayan, anggota nelayan bersama pemilik modal/perahu.
e. Jumlah keuntungan yang akan diperoleh oleh tiap pihak dituliskan dengan jelas dan sesuai dengan jumlah modal yang dimiliki.
f. Waktu dimulainya perjanjian harus ditaati secara bersama demi untuk menghindari keraguan dikemudian hari.


KESIMPULAN

1. Setiap manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang tidak dapat berdiri sendiri melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama dalam bisnis. Kerjasama dalam bisnis adalah  suatu bentuk interaksi sosial dimana dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. 
2. Kerjasama dalam bisnis mempunyai macam-macam bentuk yaitu: Merger (Fugi) yang artinya satu  perseroan atau lebih dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseronya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Konsolidasi adalah pengabungan antara dua atau lebih badan usaha yang mengabungkan diri dan membentuk satu badan usaha yang baru.
3. Kerjasama yang dilakukan kelompok nelayan di desa Tewil, yaitu dengan melakukan aktifitas yang berkaitan dengan proses produksi dimana kerjasama yang terjadi antara para nelayan dengan tengkulak, saat para nelayan membutuhkan uang secara lebih cepat untuk kehidupan mereka, dan mereka tidak bisa bergantung dengan pendapatan melaut karena hasil tangkapan ikan dijual ke masyarakat sekitar dengan harga yang kurang layak. Selain itu kerjasama yang dilakukan didesa Tewil yaitu antara pemilik prahu, pemilik modal dan buruh nelayan.


DAFTAR PUSTAKA
Fargomeli, Fanesa. (2014). Inreraksi kelompok nelayan dalam meningkatkan taraf hidup didesa Tewil kecamatan Sangaji kabupaten Maba Halmahera Timur. Jurnal Acta Diurna, 3(3).
Suwardi. 2016. Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha. Dikutip 16 Februari 2019. www.google.com/amp/s/suwadi73.wordpress.com. 

Komentar