Sukuk
Sukuk
Sukuk
merupakan surat berharga untuk merepresentasikan investor, terhadap kepemilikan
aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip
syariah. Sehingga tidak mengunakan
bunga. Dalam pengem,baliannya berupa aset, tujuan pendanaannya berupa imbalan
yang berasal dari uang sewa, fee margin, bagi hasil atau sumber lain sesuai
dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati.
Konsep
perdagangan sukuk menggunkan konsep obligasi yang mana tidak dapat dinilai
sebagai surat utang, tetapi dinilai sebagai surat penjualan dari kepemilikan
aset yang menjadi dasar penerbitannya. Selain itu sukkuk memiliki cakupun
investor yang lebih banyak dengan adanya investor secara konvensional dan
syariah. Selain sukuk (obligasi syariah) adajuga obligasi konvensional yang
mana tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah. Pengembaliannya juga berupa
bunga seperti pada umumnya. Dimana perbedaannya sukuk menggunkan prinsip syariah
sedangkan obligasi konvensional tidak.
Ada
beberapa cara unuk mendapatkan sukuk dan siapa yang akan mendapatkannya. Dengan
menggunkan mekanisme pasar perdana yang mana harus menghubungi agen penjualan
sukuk yang telah ditunjuk oleh pemerintah/negara. Letelah itu melakukan
pengisian formulir yang disedikan oleh pihak agen sukuk, selain itu harus
melampirkan persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta persyaratan
yang lain. Setelah itu melakukan transaksi dana sesuai dengan jumlah yang dibeli.
Selanjutnya menggunkan mekanisme pasar sekunder yang dilakukan melalui proses
perbankan atau bursa. Kira-kira memakan waktu sekitar 2 minggu.
Komentar
Posting Komentar