Sukuk


Sukuk

Sukuk merupakan surat berharga untuk merepresentasikan investor, terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip syariah.  Sehingga tidak mengunakan bunga. Dalam pengem,baliannya berupa aset, tujuan pendanaannya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa, fee margin, bagi hasil atau sumber lain sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati.

Konsep perdagangan sukuk menggunkan konsep obligasi yang mana tidak dapat dinilai sebagai surat utang, tetapi dinilai sebagai surat penjualan dari kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitannya. Selain itu sukkuk memiliki cakupun investor yang lebih banyak dengan adanya investor secara konvensional dan syariah. Selain sukuk (obligasi syariah) adajuga obligasi konvensional yang mana tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah. Pengembaliannya juga berupa bunga seperti pada umumnya. Dimana perbedaannya sukuk menggunkan prinsip syariah sedangkan obligasi konvensional tidak.

Ada beberapa cara unuk mendapatkan sukuk dan siapa yang akan mendapatkannya. Dengan menggunkan mekanisme pasar perdana yang mana harus menghubungi agen penjualan sukuk yang telah ditunjuk oleh pemerintah/negara. Letelah itu melakukan pengisian formulir yang disedikan oleh pihak agen sukuk, selain itu harus melampirkan persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta persyaratan yang lain. Setelah itu melakukan transaksi dana sesuai dengan jumlah yang dibeli. Selanjutnya menggunkan mekanisme pasar sekunder yang dilakukan melalui proses perbankan atau bursa. Kira-kira memakan waktu sekitar 2 minggu.

Komentar