Ujian Akhir Semester_Analisis Kasus
Nama :Widi Dwi Lestari
Nim :170321100001
Kelas :Agribisnis-B
Kasus 1
Tindakan pidana dilakukan oleh Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) karanganyar, Jau Tau Kwan. Karena dia telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 113 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengn pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Sedangkan dari kasus Jau Tau Kwan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.
Kasus 3
Pada kasus iklan Nissan March oleh PT NMI yang menyatakan bahwa mobil Nisan mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak tempuh 21,8 Km, yang dipampang di media online detik dan kompas. Karena mengetahui informasi tersebut Mila membeli satu unit mobil untuk dipakai sehari-hari. Namun setelah satu bulan pemakaian, Mila menemukan kenyataan bahwa butuh satu liter bensin untuk pemakaina mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (Km). Maka PT NMI dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang mana berbunyi, Pasal 9 ayat (1) huruf k yaitu, Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : - huruf (k) : menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan Pasal 10 huruf c, yang berbunyi : “Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : - huruf (c) : kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Maka PT NMI diminta membatalkan transaksi dan mengembalikan uang pembelian Rp. 150 juta kepada Mila.
Kasus 5
Suatu perusahaan dapat dikatakan pailit apabila perusahaan itu memiliki utang kepada kreditur dan telah jatuh tempo. Sedangkan pada kasus PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), dinyatakan pailit oleh pengadilan karena terjerat hutang yang maha besar yang telah jatuh tempo dan melakukan ingkar janji / wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian/ homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu. Maka PT Sariwangi A.E.A dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) dinyatakan paillit, dilihat berdasarkan uu 291 ayat (2) UUKPKPU PT Sariwangi A.E.A dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) harus dinyatakan pailit karena telah lalai melangar homologasi dan berdasarkan UU RI no 4 Tahun 1998 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-undang yang terdapat pada Bab 1 tentang Kepailitan bagian 1 pernyataan pailit pasal 1 ayat 1. Maka PT Sariwangi A.E.A dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) yang mempunyai dua/ lebih kreditur tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dapat dinyatakan pailit baik atas permohonan sendiri/ permintaan seseorang (Kreditur).
Komentar
Posting Komentar