Pengampunan Anesti Pajak

Pengampunan Anesti Pajak 

Pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut pidana. Pengampunan pajak adalah hak setiap wajib pajak, sehingga jika ada anggapan bahwa pengampunan pajak hanya untuk wajib pajak yang melakukan kecurangan dalam perpajakannya, karena bisa saja terdapat wajib pajak yang telah berusaha melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur, tetapi tetap saja melakukan kesalahan atau kealpaan, baik kesalahan hitung, kesalahan interpretasi atas ketentuan perpajakan sehingga dengan adanya pengampunan pajak ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan tanpa ada konsekuensi sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Program pengampunan pajak ada slogan yaitu;

1.   Ungkap yaitu wajib pajak bersedia melaporkan seluruh kekayaanya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, kekayaan yang dapat bergerak maupun tidak bergerak. Baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha. Kekayaan yang ada di Indinesia maupun yang ada di luar negeri.
2.   Tebus adalah dimana wajib pajak perlu membayar sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak, sehingga negara dapat melepaskan hak untuk menagih pajak yang seharusnya terutang.
3.   Lega adalah keadaan dimana wajib pajak dapat merasa lega jika pengampunan pajak dapat diterima dan dilakukan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015.

Selain slogan tersebut terdapat istilah yang berkaitan dengan program pengampunan pajak, yaitu Deklarasi dan Repatriasi. Deklarasia adalah pengungkapan harta yang ada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Repatriasi adalah merajut kepala tindakan untuk menanamkan/menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke dalam instrumen yang telah ditentukan dan tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun.

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan dijalankannya program pengampunan pajak. Tujuan-tujuan tersebut erat kaitannya dengan fungsi pajak yaitu sebagai berikut :

11. Fungsi Budgetair, yaitu fungsi sebagai sumber dana. Sesuai dengan tujuan dilaksanakannya pengampunan pajak, salah satunya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Pengambilan kebijakan oleh pemerintah dibidang perpajakan dengan menjalankan pengampunan pajak dengan harapan bahwa program ini akan dapat menambah pajak yang terkumpul dalam waktu yang singkat dan jumlah yang signifikaan. Sehingga pemerintah penting untuk upaya penghimpunan pajak yang dilakukan,  selain itu harus didukung oleh kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya ini harus terus dilakukan, baik bersifat intensifikasi maupun ekstensifikasi. Peraturan perpajakn juga harus dibenahi dan disempurnakan dengan didukung sistem pemungutan pajak yang terus berkembang, yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga fungsi pajak sebagai sumber dana (budgetair) bisa tercapai secara maksimal.

2.    2. Fungsi Reguleren, pajak bisa dijadikan instrumen yang digunakan oleg pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan yang dicapai dalam pelaksanaan pengampunan pajak yaitu untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melali pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas dimestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Kemudian juga untuk mendorong reformasi perpajakan melalui sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basi data perpajakan yang lebih valid, komperhensif dan terintegritasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Tujuan dari program pengampunan pajak ini sejalan dengan fungsi reguleren pajak.

  3. Fungsi Redistribusi pendapatan, Penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembagunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatkan masyarakat. Dalam pelaksanaan pengampunan pajak ada istilah yang disebut dengan repatriasi, yaitu menanamkan/ menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke intrumen yang tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun. Sehingga seluruh harta yang dideklarasikan dan repatriasi tersebut menunjukan besarnya potensi harta yang bisa dihimpun dan digunakan untuk investasi, sehingga bisa dikatakan program pengampunan pajak merupakan upayah untuk menjalankan fungsi redistribusi dari pajak dengan lebih optimal.

4.   4. Fungsi Demokrasi, pajak merupakan salah satu perwujutan pelaksanaa demokrasi dalam suatu negara. Pengertian Pajak berasal dari masyarakat yaitu dibayar masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak juga dibuat oleh rakyat melalui wakilnya di Parlemen( DPR ) dalam bentuk Undang - Undang Perpajakan. Pada akhirnya, pajak yang dipungut tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui penyediaan barang dan jasa public yang dibutuhkan masyarakat.( Ganjar Asdi, 2010 ). Hal ini juga menunjukkan semangat gotong royong dari seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan melalui pajak. Pelaksanaan pengampunan pajak sesuai dengan fungsi demokrasi, terlebih aturan tentang pengampunan pajak ini juga jelas diatur dalam Undang-undang yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yaitu UU No. 11 Tahun 2016 sehingga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak.


Komentar