Pengampunan Anesti Pajak
Pengampunan Anesti Pajak
Pengampunan
pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok
wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai
pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan
denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut pidana.
Pengampunan pajak adalah hak setiap wajib pajak, sehingga jika ada anggapan
bahwa pengampunan pajak hanya untuk wajib pajak yang melakukan kecurangan dalam
perpajakannya, karena bisa saja terdapat wajib pajak yang telah berusaha
melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur, tetapi tetap saja
melakukan kesalahan atau kealpaan, baik kesalahan hitung, kesalahan
interpretasi atas ketentuan perpajakan sehingga dengan adanya pengampunan pajak
ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang
dilakukan tanpa ada konsekuensi sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Program pengampunan pajak ada slogan yaitu;
1.
Ungkap yaitu wajib pajak bersedia melaporkan seluruh
kekayaanya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, kekayaan yang dapat bergerak
maupun tidak bergerak. Baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk
usaha. Kekayaan yang ada di Indinesia maupun yang ada di luar negeri.
2.
Tebus adalah dimana wajib pajak perlu membayar sejumlah
uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak, sehingga negara dapat
melepaskan hak untuk menagih pajak yang seharusnya terutang.
3.
Lega adalah keadaan dimana wajib pajak dapat merasa lega
jika pengampunan pajak dapat diterima dan dilakukan penghapusan pajak terutang,
sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban
perpajakan sebelum 31 Desember 2015.
Selain slogan
tersebut terdapat istilah yang berkaitan dengan program pengampunan pajak,
yaitu Deklarasi dan Repatriasi. Deklarasia adalah pengungkapan harta yang ada
di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Repatriasi adalah merajut kepala
tindakan untuk menanamkan/menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap
dalam program pengampunan pajak ke dalam instrumen yang telah ditentukan dan
tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun.
Ada
beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan dijalankannya program pengampunan
pajak. Tujuan-tujuan tersebut erat kaitannya dengan fungsi pajak yaitu sebagai
berikut :
11. Fungsi Budgetair,
yaitu fungsi sebagai sumber dana. Sesuai dengan tujuan dilaksanakannya
pengampunan pajak, salah satunya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara
dari pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Pengambilan
kebijakan oleh pemerintah dibidang perpajakan dengan menjalankan pengampunan
pajak dengan harapan bahwa program ini akan dapat menambah pajak yang terkumpul
dalam waktu yang singkat dan jumlah yang signifikaan. Sehingga pemerintah
penting untuk upaya penghimpunan pajak yang dilakukan, selain itu harus didukung oleh kesadaran para
wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya ini harus terus
dilakukan, baik bersifat intensifikasi maupun ekstensifikasi. Peraturan
perpajakn juga harus dibenahi dan disempurnakan dengan didukung sistem
pemungutan pajak yang terus berkembang, yang diharapkan mampu meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak sehingga fungsi pajak sebagai sumber dana
(budgetair) bisa tercapai secara maksimal.
2. 2. Fungsi Reguleren,
pajak bisa dijadikan instrumen yang digunakan oleg pemerintah untuk mencapai
tujuan tertentu. Tujuan yang dicapai dalam pelaksanaan pengampunan pajak yaitu
untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melali pengalihan
harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
dimestik,
perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Kemudian juga untuk
mendorong reformasi perpajakan melalui sistem perpajakan yang lebih berkeadilan
serta perluasan basi data perpajakan yang lebih valid, komperhensif dan
terintegritasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk
pembiayaan pembangunan. Tujuan dari program pengampunan pajak ini sejalan dengan
fungsi reguleren pajak.
3. Fungsi
Redistribusi pendapatan, Penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan pembagunan nasional sehingga dapat membuka
kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatkan masyarakat. Dalam
pelaksanaan pengampunan pajak ada istilah yang disebut dengan repatriasi, yaitu
menanamkan/ menginvestasikan/mengalihkan harta yang diungkap dalam program
pengampunan pajak ke intrumen yang tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama
3 tahun. Sehingga seluruh harta yang dideklarasikan dan repatriasi tersebut
menunjukan besarnya potensi harta yang bisa dihimpun dan digunakan untuk
investasi, sehingga bisa dikatakan program pengampunan pajak merupakan upayah
untuk menjalankan fungsi redistribusi dari pajak dengan lebih optimal.
4. 4. Fungsi Demokrasi,
pajak merupakan salah satu perwujutan pelaksanaa demokrasi dalam suatu negara.
Pengertian
Pajak berasal dari masyarakat yaitu dibayar masyarakat sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. Pajak juga dibuat oleh rakyat melalui wakilnya di
Parlemen( DPR ) dalam bentuk Undang - Undang Perpajakan. Pada akhirnya, pajak
yang dipungut tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui
penyediaan barang dan jasa public yang dibutuhkan masyarakat.( Ganjar Asdi,
2010 ). Hal ini juga menunjukkan semangat gotong royong dari seluruh rakyat
Indonesia untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan melalui pajak.
Pelaksanaan pengampunan pajak sesuai dengan fungsi demokrasi, terlebih aturan
tentang pengampunan pajak ini juga jelas diatur dalam Undang-undang yang sudah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) yaitu UU No. 11 Tahun 2016
sehingga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengikuti program
pengampunan pajak.
Komentar
Posting Komentar