Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Ujian Akhir Semester_Analisis Kasus

Nama :Widi Dwi Lestari Nim    :170321100001 Kelas  :Agribisnis-B Kasus 1    Tindakan pidana dilakukan oleh Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) karanganyar, Jau Tau Kwan. Karena dia telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 113 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengn pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Sedangkan dari kasus Jau Tau Kwan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. Kasus 3 ...

Jamu Legendaris Nyonya Meener, Dinyatakan Pailit

Jamu Legendaris Nyonya Meener, Dinyatakan Pailit Produsen jamu legendaris Nyonya meener dinyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kegagalan membayar kewajiban utang kepada kreditur merupakan penyebab pengadilan Negeri Semarang memberi keputusan pailit pada perusahaan jamu ini yang sudah berdiri sejak 1991. Keputusan pailit perusahaan Nyonya Meener ditetapkan pada sidang 3 Agustus 2017. Salah satu kreditur yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto bambang Santoso merupakan pengaju gugatan pailit kepada perusahaan Nyonya Meener. Lantaran, Nyonya Meener tidak memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp. 7,04 miliar. Perusahaan jamu Nyonya Meener dibangun oleh Lauw Ping Nio dinilai kurang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan inovasi. Adanya perubahan dan kemajuan zaman yang menuntut manajemen perusahaan, termasuk Nyonya Meener, untuk mengikuti perkembangan bisnis. Setelah pengadilan Negeri Semarang memutuskan Pailit, presiden direktu...

Sukuk

Sukuk Sukuk merupakan surat berharga untuk merepresentasikan investor, terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dengan penerapan prinsip-prinsip syariah.   Sehingga tidak mengunakan bunga. Dalam pengem,baliannya berupa aset, tujuan pendanaannya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa, fee margin, bagi hasil atau sumber lain sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati. Konsep perdagangan sukuk menggunkan konsep obligasi yang mana tidak dapat dinilai sebagai surat utang, tetapi dinilai sebagai surat penjualan dari kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitannya. Selain itu sukkuk memiliki cakupun investor yang lebih banyak dengan adanya investor secara konvensional dan syariah. Selain sukuk (obligasi syariah) adajuga obligasi konvensional yang mana tidak menggunakan dasar dan prinsip syariah. Pengembaliannya juga berupa bunga seperti pada umumnya. Dimana perbedaannya sukuk menggunkan prinsip syariah sedangkan obligasi konvensional ti...