Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Pengampunan Anesti Pajak

Pengampunan Anesti Pajak  Pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib  pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut pidana. Pengampunan pajak adalah hak setiap wajib pajak, sehingga jika ada anggapan bahwa pengampunan pajak hanya untuk wajib pajak yang melakukan kecurangan dalam perpajakannya, karena bisa saja terdapat wajib pajak yang telah berusaha melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur, tetapi tetap saja melakukan kesalahan atau kealpaan, baik kesalahan hitung, kesalahan interpretasi atas ketentuan perpajakan sehingga dengan adanya pengampunan pajak ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan tanpa ada konsekuensi sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Program pengampunan pajak ada slogan...